Jumat, 12 Juni 2009

UU KDRT CUMA BUAT WANITA??

Itu pertanyaan yang selalu aku pikirkan tentang KDRT,habisan yang satu ini gak habis-habis dibahas..dan yang sering ngadu ke komnas HAM selalu nya wanita-wanita dengan berbagai masalahnya.

Untungnya aku langsung nemuin jawaban dari salah satu majalah yang nulis kalo memang ada yang namanya UU KDRT,yaitu Pasal 1 UU No.23 tahun 2004 yang isinya kalo….Perbuatan terhadap seseorang ‘terutama perempuan’ yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,sexual,psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga…..Tapi….dibagian lain juga ngasi tahu kalau ‘korban KDRT bisa juga dari Istri,anak dan juga ‘suami’…tapi..kenapa wanita yang paling banyak jadi sorotan ya??..sementara buat laki-laki itu dianggap biasa,malah jarang ditemui ya…

Ya..ini kebukti dari kecil wanita selalu diajarkan gak gunakan fisik dalam menyelesaikan masalah ,sedang laki-laki boleh mengepresikan kemarahannya secara fisik dan wanita dikenal sebagai pengayom dan pelindung buat anak-anaknya.

Selain itu laki-laki dorongan agresif lebih besar dibanding wanita alasannya apalagi kalo bahan hormone ‘perkasa pemicu sikap kasar atau Testosteron yang lebih banyak di miliki laki-laki di banding wanita .

KDRT tidak melulu sifatnya fisik,bisa kekerasan ekonomi,psikologis dan sex dan penelantaran.

Contoh dalam kekerasan ekonomi adalah yang paling banyak di laporkanlaki-laki,biasanya wanita ingin mendapatkan status yang akan membuat mereka tidak dikucilkan dari pergaulannya,padahal penghasilan suaminya belum memadai dan masyarakat sekitarnya mengomporinnya,ironisnya wanita tersebut menolak mengurus anak-anak dan menelantarkan rumah tangganya sebagai bentuk protesnya ke suaminya.

Dan yang jadi korban anak-anaknya yang seharusnya ibu yang menyelamatkan mereka dari trauma kekerasan ayahnya.sebaliknya jika ibu yang melakukan KDRT,keadaan anak-anak menjadi parah .

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com